Ditujukan kepada seluruh pengurus dan pejabat bank dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan corporate governance.
Pengurus Bank
Adalah Komisaris dan Direksi Bank
Pejabat Bank
Adalah pegawai bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai bank mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank
Manajer Risiko adalah Direksi dan Pejabat Bank yang membawahi pengelolaan dan atau pengambilan keputusan risiko sesuai dengan kewenangannya pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit), Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan.
Core Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional utama yang mengambil dan melaksanakan keputusan atas risiko yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan perkreditan, treasury, sistem informasi, dan akunting termasuk kantor operasional.
Supporting Taking Unit adalah satuan kerja operasional pendukung yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan hukum, logistik, dan sumber daya manuasia.
Satuan Kerja Kepatuhan adalah satuan kerja yang melakukan kegiatan untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku.
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) adalah satuan kerja yang melaksanakan fungsi audit internal
27 Mei 2010
Jadwal Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Manajemen Risiko Tanggal 22 Mei 2010