Cookies help us provide better user experience. By using our website, you agree to the use of cookies.

Pengertian Dari Manajemen Risiko

Serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank.


Landasan Hukum Penyelenggaraan Sertifikasi Manajemen Risiko

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/25/PBI/2005 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (link ke www.bi.go.id)
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/9/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (link ke www.bi.go.id)
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/19/PBI/2009 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (link ke www.bi.go.id)

Siapa yang Harus Disertifikasi

Ditujukan kepada seluruh pengurus dan pekabat bank dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan corporate governance.

 

Pengurus Bank

Adalah Komisaris dan Direksi Bank

 

Pejabat Bank

Adalah pegawai bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai bank mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank

  • Manajer Risiko adalah Direksi dan Pejabat Bank yang membawahi pengelolaan dan atau pengambilan keputusan risiko sesuai dengan kewenangannya pada Core Risk Taking Unit, Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit), Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Kepatuhan.
  • Core Risk Taking Unit adalah satuan kerja operasional utama yang mengambil dan melaksanakan keputusan atas risiko yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan perkreditan, treasury, sistem informasi, dan akunting termasuk kantor operasional.
  • Supporting Taking Unit adalah satuan kerja operasional pendukung yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan hukum, logistik, dan sumber daya manuasia.
  • Satuan Kerja Kepatuhan adalah satuan kerja yang melakukan kegiatan untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku.
  • Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) adalah satuan kerja yang melaksanakan fungsi audit internal