Cookies help us provide better user experience. By using our website, you agree to the use of cookies.

Latar Belakang

Pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis perbankan, pada saat itu kondisi mikro perbankan nasional mengalami kerentanan terhadap gejolak ekonomi yang disebabkan antara lain oleh pengabaian prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional, tingginya risiko kemacetan kredit, kemampuan manajerial bank yang lemah sehingga mengakibatkan penurunan kualitas asset produktif serta semakin meningkatnya risiko yang dihadapi bank.

Krisis tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh dan didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal.

Pada tanggal 9 Januari 2004 Bank Indonesia meluncurkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sebagai salah satu upaya menyehatkan kembali industri perbankan nasional. Arsitektur Perbankan Indonesia (API) bertujuan untuk menghasilkan serangkaian kebijakan sehingga tercipta sistim perbankan yang sehat, kuat, dan efisien.

Upaya meningkatkan kualitas manajemen risiko dan penerapan good corporate governance di sektor perbankan Indonesia, memerlukan tersedianya sumber daya manusia yang qualified dan memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko serta memiliki standar profesi dan kode etik yang baik, oleh karenanya dalam upaya menciptakan sumber daya manusia sebagaimana yang diharapkan maka Bank Indonesia meluncurkan Program Sertifikasi Manajemen Risiko.

Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) berdiri dan diresmikan pertama kalinya pada tanggal 08 Agustus 2005 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.

Agar kualitas Sertifikasi Manajemen Risiko bagi perbankan yang ada di Indonesia memiliki standar kualitas internasional maka BSMR melakukan kerjasama dengan Global Association of Risk Professional (GARP), yaitu sebuah asosiasi profesi manajemen risiko yang memiliki reputasi international sebagai penyelenggara sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) yang khususnya ditujukan bagi para pelaku industri jasa keuangan. Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk penyusunan silabus, buku kerja, materi dan soal ujian Program Sertifikasi Manajemen Risiko.

 

Tentang Program Sertifikasi

 

Bank Indonesia meluncurkan Program Sertifikasi Manajemen Risiko, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Seiring dengan pelaksanaan program ini maka diharapkan akan muncul SDM perbankan yang berkualitas untuk membawa dan meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia.

Program sertifikasi ini dibuat dalam 5 (lima) tingkat berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi bank, masing-masing tingkatan memiliki bobot penekanan yang berbeda-beda terhadap 5 aspek penilaian, yaitu masa kerja di industri perbankan (years of service), pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), perilaku/sikap (attitude), dan pengalaman (experience).

Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) bertugas untuk menyelenggarakan sertifikasi manajemen risiko yang mengacu pada international best practices, menerbitkan sertifikat manajemen risiko, mencabut sertifikat apabila pemegang sertifikat terbukti bersalah melakukan pelanggaran di bidang perbankan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pelanggaran kode etik profesi, serta melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan sertifikasi secara berkala kepada Bank Indonesia.

Bank Indonesia dalam hal ini memiliki kewenangan untuk tidak mengakui sertifikat manajemen risiko yang dimiliki pengurus dan pejabat Bank apabila ditemukan permasalahan kompetensi dan integritas berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan.

 

Struktur Organisasi