021-29036680 [email protected]
SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO
Sertifikasi Manajemen Risiko
Program pemenuhan kompetensi bagi SDM di bidang manajemen risiko Bank sesuai standar kompetensi yang berlaku, yang diterbitkan oleh LSP sektor perbankan.
Re - Sertifikasi Manajemen Risiko
Program perpanjangan sertifikat kompetensi risiko Bank, yang wajib diikuti di setiap 3 tahun sebelum masa berlaku sertifikat kompetensi berakhir. Program ini wajib diikuti sebagai upaya pemeliharaan sertifkat kompetensi yang diikuti dengan kewajiban mengikuti Program Pemeliharaan yang dilakukan di setiap tahun.
Pelaksanaan Sertifikasi & Re-Sertifikasi Manajemen Risiko
TATAP MUKA (OFFLINE)
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dilakukan secara langsung / tatap muka pada TUK sewaktu.

JARAK JAUH / DARING (ONLINE)
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dilakukan secara jarak jauh menggunakan perangkat internet, komputer dan kamera.