Cookies help us provide better user experience. By using our website, you agree to the use of cookies.

Pengertian Training Provider

Training Provider adalah sebuah lembaga atau instansi yang menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan di bidang manajemen risiko. Lembaga ini dapat berasal dari training centre perbankan maupun instansi pendidikan biasa lainnya. Training Provider diharuskan menjunjung tinggi loyalitas profesi di bidang manajemen risiko perbankan serta bekerja sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan aturan yang diberikan oleh BSMR.

 

Persyaratan Training Provider
  1. Mempunyai akte pendirian sebagai sebuah lembaga pelatihan atau lembaga pelaksana pendidikan.
  2. Mempunyai setidaknya 3 (tiga) orang trainer tetap (di utamakan S2) dari perguruan tinggi di kenal.
  3. Mengirimkan setidaknya 2 (dua) orang trainersnya (dan lulus) pada Training on Trainer BSMR.
  4. Memiliki trainer yang berpengalaman di bidang keuangan, perbankan atau manajemen risiko.
  5. Mempunyai sarana/kelas yang dapat menampung setidaknya 25 (dua puluh lima) siswa.
  6. Bersedia menyampaikan susunan pengurus organisasi serta daftar trainer tetap maupun tidak.
  7. Bersedia menyampaikan kurikulum dan program pendidikan/pelatihan yang tidak menyimpang dari silabus Program Sertifikasi Manajemen Risiko.
  8. Lembaga pendidikan asing dan badan hukum asing bersedia menyerahkan surat pernyataan kerjasama dengan lembaga kursus dalam negeri atau dengan investor dalam negeri.
  9. Mempunyai reputasi yang baik dalam bidang pendidikan atau pelatihan sumber daya manusia.

 

 

Hak dan Kewajiban Training Provider

Hak Training Provider:

  1. Berhak untuk menggunakan logo BSMR dan GARP dalam setiap aktivitas training sertifikasi manajemen risiko yang di adakan.
  2. Berhak untuk di cantumkan dalam website BSMR sebagai Training Provider yang terdaftar.
  3. Trainer yang telah mengikuti dan lulus Training on Trainers akan mendapatkan sertifikat sesuai tingkatannya dari BSMR.

 

Kewajiban Training Provider:

  1. Wajib menyampaikan materi training sesuai silaby BSMR.
  2. Wajib dan tunduk serta mentaati dan mematuhi segala peraturan BSMR.
  3. Wajib untuk mengikuti Refreshment Program BSMR, jika terdapat perubahan materi.

 

 

Ketentuan - Ketentuan

Ketentuan bagi Trainer yang Berpindah Instansi Training Provider

  1. Training Provider Lama:
    • Membuat Surat Pelepasan untuk dan atas nama trainer yang berpindah ke Instansi Training Provider baru untuk kemudian diserahkan kepada BSMR.
    • Trainer yang bersangkutan secara otomatis melepaskan statusnya sebagai trainer pada Training Provider lama untuk menjadi trainer pada Training Provider baru.
    • Training Provider yang melepaskan trainernya untuk pindah ke Training Provider baru akan tetap terdaftar pada BSMR pada level sebelumnya (terakhir).
  2. Training Provider Baru:
    • Membuat Surat Keterangan untuk BSMR yang berisi keterangan perpindahan trainer dari Training Provider lama ke training Provider baru.
    • Mencatatkan trainer yang pindah ke Instansi Training Provider baru ke BSMR, sebagai salah satu trainer mereka.
    • Mendaftarkan trainer yang bersangkutan atas nama instansi Training Provider baru jika trainer tersebut diikutkan untuk TOT level berikutnya.

 

Ketentuan Lainnya

  1. Masa penetapan Training Provider BSMR adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal di keluarkannya surat penetapan sebagai Training Provider.
  2. Masa Penetapan Training Provider BSMR dapat di perpanjang kembali apabila memenuhi semua ketentuan dari BSMR.
  3. Dan peraturan lainnya yang akan ditentukan kemudian.