Cookies help us provide better user experience. By using our website, you agree to the use of cookies.

Program Eksekutif

Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif diselenggarakan guna menyikapi kondisi riil bahwa proses sertifikasi manajemen risiko yang dilakukan secara berjenjang memerlukan waktu sehingga kebutuhan meningkatkan kemampuan operasional bank umum dalam pengelolaan risiko tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan sumberdaya yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang manajemen risiko maka diselenggarakan Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif bagi pengurus bank umum yang bersifat pembekalan pengetahuan dan ketrampilan secara komprehensif di bidang manajemen risiko.

Program ini bersifat fast track yang diperuntukkan bagi Komisaris dan Direksi Bank Umum, sertifikat yang diperoleh hanya berlaku sementara, dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan Program Sertifikasi Manajemen Risiko yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.Program ini berbentuk pelatihan lanjutan di bidang manajemen risiko berupa kursus, seminar, lokakarya, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu.

Pemegang sertifikat Program Eksekutif wajib melakukan konversi ke Sertifikat Program Regular sesuai dengan aturan mengenai ukuran dan kompleksitas usaha bank. Proses konversi dilakukan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 3 Agustus 2010, selain itu persyaratan wajib lainnya bagi para pemilik sertifikat eksekutif bagi direksi dan komisaris adalah mengikuti Penyegaran Program setidaknya satu kali dalam dua tahun sesuai dengan Amandemen PBI No 8/9/PBI/2006. Pelaksanaan mengenai Penyegaran Program Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko Nomor 2/2/PBSMR/2008 Tentang Penyelenggaraan Penyegaran Program Eksekutif.

 

Dasar Pelaksanaan:

  • PBI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
  • PBI No. 8/9/PBI/2006 ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2006.

 

Pengertian:

  • Penyelenggaraan Sertifikasi Manajemen Risiko untuk Pengurus Bank Umum yang bersifat pembekalan pengetahuan dan keterampilan secara komprehensif di bidang manajemen risiko yang diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berjenjang.
  • Penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko program eksekutif tidak dimaksudkan untuk menggantikan program sertifikasi manajemen risiko yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
  • Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif diharuskan melakukan konversi sertifikatnya menjadi sertifikat manajemen risiko sebelum tanggal 3 Agustus 2010.
  • Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif diharuskan mengikuti program penyegaran minimal 1 (satu) kali dalam 2 tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat manajemen risiko program eksekutif.

 


Program Reguler

Sertifikasi Manajemen Risiko Program Reguler diselenggarakan secara berjenjang dari Tingkat I sampai dengan Tingkat V dimana penilaian dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis. Tingkatan dikategorikan berdasar jenjang jabatan dan struktur organisasi bank.

Adapun pelaksanaan sertifikasi secara umum mencakup unit kompetensi diantaranya; kemampuan mengidentifikasi, mengukur, memantau, mengendalikan, dan memantau berbagai resiko yang dihadapi sektor perbankan, seperti; risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko lainnya.

Materi uji kompetensi disusun berdasarkan silabus program standar profesi manajemen risiko dan kode etik yang telah mendapat pengakuan baik nasional maupun internasional.

Dasar Pelaksanaan:

  • PBI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
  • PBI No. 8/9/PBI/2006  tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus Dan Pejabat Bank Umum.
  • PBI No. 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
  • PBI No. 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan Atas PBI No.11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.

 


 

Program Penyegaran

Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko adalah suatu program pelatihan lanjutan di bidang manajemen risiko berupa kursus, seminar, lokakarya, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu, yang dianggap dapat meng-update pengetahuan pemegang sertifikat terhadap perkembangan terkini dalam manajemen risiko.

Pelaksanaan Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pendidikan sebagai organisasi atau institusi yang memiliki kemampuan dan memenuhi criteria untuk menyelenggarakan Penyegaran Program Sertifikasi Manajemen Risiko.

Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 pasal 14 ayat (1) dimana; Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko wajib mengikuti Program Penyegaran paling kurang:

  1. 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun untuk tingkat 1;
  2. 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun untuk tingkat 2;
  3. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 3;
  4. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 4;
  5. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 5;

 

Adapun jangka waktu Penyegaran Program Sertifikat Manajemen Risiko ditetapkan terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan.

 

Dasar Pelaksanaan:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.

 

Pengertian

Program Penyegaran adalah pelatihan lanjutan di bidang Manajemen Risiko yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, berupa kursus, seminar lokakarya atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu.

 

Tujuan

Memperpanjang masa berlaku sertifikat manajemen risiko

 

Ketentuan:

Program Penyegaran Reguler

  1. Jangka waktu mengikuti Program Penyegaran bagi setiap tingkatan sertifikasi adalah sebagai berikut:
    • 1 kali dalam 4 tahun untuk tingkat 1
    • 1 kali dalam 4 tahun untuk tingkat 2
    • 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 3
    • 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 4
    • 1 kali dalam 2 tahun untuk tingkat 5
  2. Jangka waktu diatas terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan.
  3. Program Penyegaran dilaksanakan oleh Training Provider yang telah diakui oleh BSMR.
  4. Apabila pemilik Sertifikat Manajemen Risiko yang tidak mengikuti Program Penyegaran pada batas waktu yang telah ditentukan maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi.
  5. Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui adalah 1 tingkat dibawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku.

 

Program Penyegaran Eksekutif

  1. Jangka Waktu mengikuti Program Penyegaran adalah 1 kali dalam 2 tahun.
  2. Jangka waktu diatas terhitung sejak Sertifikat Manajemen Risiko terakhir diterbitkan.
  3. Batas waktu masa berlaku Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif adalah sebagai berikut:
    • Untuk peserta Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif sebelum ditetapkannya PBI No. 8/9/PBI/2006 (peserta tahun 2004 dan 2005) adalah tanggal 29 Mei 2008.
    • Untuk peserta Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif setelah ditetapkannya PBI No. 8/9/PBI/2006 (peserta ahun 2006, 2007 dst) adalah 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif.
  4. Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Training Provider yang telah diakui oleh BSMR.
  5. Apabila pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif yang tidak mengikuti Program Penyegaran pada batas waktu yang telah ditentukan maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi.
  6. Sertifikat Manajemen Risiko yang diakui adalah 1 tingkat dibawah Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dinyatakan tidak berlaku.

 

Pelaksana Program Penyegaran Program Eksekutif

Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Penyelenggara Pendidikan yang ditunjuk oleh BSMR.

 

Proses pendaftaran dan Pembayaran Program Penyegaran Program Eksekutif dilaksanakan oleh Penyelenggara Pendidikan, BSMR datang pada saat pelaksanaan workshop sebagai observer yang memantau pelaksanaan Program Penyegaran.

 

Persyaratan Kelulusan

  1. Peserta akan dinyatakan lulus apabila mengikuti secara aktif minimal 80% dari total sesi acara.
  2. Apabila kehadiran peserta kurang dari 80% total sesi acara, maka peserta dinyatakan tidak lulus dan berkewajiban untuk mengikuti kembali Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko untuk Pogram Eksekutif berikutnya.

 


 

Program Training on Trainer

Pengertian Training Provider

Training Provider adalah sebuah lembaga atau instansi yang menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan di bidang manajemen risiko. Lembaga ini dapat berasal dari training centre perbankan maupun instansi pendidikan biasa lainnya. Training Provider diharuskan menjunjung tinggi loyalitas profesi di bidang manajemen risiko perbankan serta bekerja sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan aturan yang diberikan oleh BSMR.

 

Persyaratan Training Provider

  1. Mempunyai akte pendirian sebagai sebuah lembaga pelatihan atau lembaga pelaksana pendidikan.
  2. Mempunyai setidaknya 3 (tiga) orang trainer tetap (di utamakan S2 ) dari perguruan tinggi di kenal.
  3. Mengirimkan setidaknya 2 (dua) orang trainersnya (dan lulus) pada Training on Trainer BSMR.
  4. Memiliki trainer yang berpengalaman di bidang keuangan, perbankan atau manajemen risiko.
  5. Mempunyai sarana/kelas yang dapat menampung setidaknya 25 (dua puluh lima) siswa.
  6. Bersedia menyampaikan susunan pengurus organisasi serta daftar trainer tetap maupun tidak.
  7. Bersedia menyampaikan kurikulum dan program pendidikan/pelatihan yang tidak menyimpang dari silabus Program Sertifikasi Manajemen Risiko.
  8. Lembaga pendidikan asing dan badan hukum asing bersedia menyerahkan surat pernyataan kerjasama dengan lembaga kursus dalam negeri atau dengan investor dalam negeri.
  9. Mempunyai reputasi yang baik dalam bidang pendidikan atau pelatihan sumber daya manusia.

 

 

Hak dan Kewajiban Training Provider

 

  • Training Provider
    1. Berhak untuk menggunakan logo BSMR dan GARP dalam setiap aktivitas training sertifikasi manajemen risiko yang di adakan.
    2. Berhak untuk di cantumkan dalam website BSMR sebagai Training Provider yang terdaftar.
    3. Trainer yang telah mengikuti dan lulus Training on Trainers akan mendapatkan sertifikat sesuai tingkatannya dari BSMR.

 

  • Training Provider
    1. Wajib menyampaikan materi training sesuai silaby BSMR.
    2. Wajib dan tunduk serta mentaati dan mematuhi segala peraturan BSMR
    3. Wajib untuk mengikuti Refreshment Program BSMR, jika terdapat perubahan materi.

 

Ketentuan bagi Trainer yang Berpindah Instansi Training Provider

  1. Training Provider Lama:
    • Membuat Surat Pelepasan untuk dan atas nama trainer yang berpindah ke Instansi Training Provider baru untuk kemudian diserahkan kepada BSMR.
    • Trainer yang bersangkutan secara otomatis melepaskan statusnya sebagai trainer pada Training Provider lama untuk menjadi trainer pada Training Provider baru.
    • Training Provider yang melepaskan trainernya untuk pindah ke Training Provider baru akan tetap terdaftar pada BSMR pada level sebelumnya (terakhir).

       

  2. Training Provider Baru:
    • Membuat Surat Keterangan untuk BSMR yang berisi keterangan perpindahan trainer dari Training Provider lama ke training Provider baru.
    • Mencatatkan trainer yang pindah ke Instansi Training Provider baru ke BSMR, sebagai salah satu trainer mereka.
    • Mendaftarkan trainer yang bersangkutan atas nama instansi Training Provider baru jika trainer tersebut diikutkan untuk TOT level berikutnya.

 

Ketentuan lainnya

  1. Masa penetapan Training Provider BSMR adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal di keluarkannya surat penetapan sebagai Training Provider.
  2. Masa Penetapan Training Provider BSMR dapat di perpanjang kembali apabila memenuhi semua ketentuan dari BSMR.
  3. Dan peraturan lainnya yang akan ditentukan kemudian.